Sempat Adu Mulut dengan Warga, Satpol PP Tetap Robohkan 30 Bangunan Liar

MATASEMARANG.COM – Warga sekitar jembatan layang Jalan Yos Sudarso Kecamatan Semarang Timur terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP Kota Semarang pada Kamis, 7 Mei 2026.

Peristiwa tersebut terjadi saat puluhan petugas Satpol PP mendatangi lokasi dengan membawa alat berat dan hendak merobohkan bangunan liar yang berdiri di bawah jembatan layang.

Setidaknya ada 30 bangunan liar yang dirobohkan oleh petugas Satpol PP karena melanggar aturan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  LAZ MAJT Salurkan Zakat Perdana kepada 99 Mustahik

Meski sempat adu mulut dengan petugas, warga akhirnya tak bisa berbuat apa-apa dan melihat petugas melakukan perobohan bangunan liar yang diduga milik warga yang bersitegang dengan petugas.

“Hari ini kita merobohkan 30 bangunan. Ada yang untuk tempat usaha dan ada yang untuk tempat tinggal. Bahkan ada yang disewakan,” kata Kasatpol PP Kota Semarang Kusnandir.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan sosialisasi terkait daerah larangan mendirikan bangunan. Apalagi di kawasan tersebut ada jalur pipa gas nasional.

BACA JUGA  Satpol PP Gelar Operasi Pastikan Tempat Hiburan Tutup selama Ramadan

“Sudah kami sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu. Kemudian, kemarin selasa juga sudah kami peringatkan. Ini bahaya ada jalur pipa gas. Kalau terjadi kebakaran sangat membahayakan,” jelasnya. 

Salah seorang warga bernama Arifah mengaku tidak terima adanya perobohan bangunan tersebut. Ia menyebut, pemberitahuan yang disampaikan hanya penertiban penumpukan sampah, bukan pembongkaran bangunan.

“Kemarin pemberitahuannya hanya penertiban tumpukan sampah, tapi ini kok sampai rumah warga. Kalau ini digusur, saya khawatir hal buruk 20 tahun lalu terulang, ada narkoba, tawuran, zina,” kata dia.

BACA JUGA  Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta/Bulan

Pos terkait