Ia menilai kebijakan penonaktifan NIK terbukti efektif sebagai pemicu kepatuhan terhadap amar putusan Pengadilan Agama. Efektivitas tersebut bahkan mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA) yang melakukan kunjungan ke Surabaya dan memberikan apresiasi terhadap inovasi kebijakan tersebut.
“Jadi kebijakan ini sangat efektif sebagai trigger (pemicu) kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan agama,” kata dia.
Irvan menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi memiliki dampak luas karena penonaktifan layanan administrasi kependudukan (adminduk) juga dapat mempengaruhi akses terhadap layanan lain, seperti perizinan usaha hingga layanan kesehatan.
“Implikasinya akan cukup luas. Karena ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya itu bisa berpengaruh,” katanya. [Ant]





















