Izin Bus Cahaya Trans Dibekukan Imbas Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak

Basarnas evakuasi korban kecelakaan bus PO. Cahaya Trans di exit tol Krapyak, Senin 22 Desember 2025 dini hari (foto: Basarnas Semarang)
Basarnas evakuasi korban kecelakaan bus PO. Cahaya Trans di exit tol Krapyak, Senin 22 Desember 2025 dini hari (foto: Basarnas Semarang)

Ia menuturkan berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukan bahwa PO tersebut melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

Selain itu, PO itu juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Diketahui, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gubernur Jateng Minta Transportasi Umum Perketat Standar Keselamatan

Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan. Dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia. [Ant]

Pos terkait