Kasus Tambang Pancurendang, Tiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Suasana sidang kasus tambang Pancurendang di PN Purwokerto, Senin 30 Maret 2026
Suasana sidang kasus tambang Pancurendang di PN Purwokerto, Senin 30 Maret 2026

MATASEMARANG.COM – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin 30 Maret 2026.

Tangis keluarga terdakwa pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara kasus tambang Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama dua hakim anggota, tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo dituntut hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp30 juta, subsider 30 hari kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Halal Center Unsoed Perkuat Literasi Halal bagi Masyarakat dan Pelajar

Isak tangis keluarga terdakwa tak terbendung, terutama dari istri Slamet Marsono, Mei Kristiani. Dengan mata berkaca-kaca, ia berharap suaminya bisa segera pulang.

“Harapannya setelah pembelaan nanti bisa lebih ringan dari tuntutan 1 tahun, karena terlalu lama. Kami hanya bekerja saja dan tidak tahu salahnya di mana,” ujarnya lirih.

Kasus tambang Pancurendang menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Namun, tim advokat terdakwa menilai tuntutan tersebut justru menunjukkan adanya keraguan dari JPU terhadap dakwaan.

BACA JUGA  Lewat Pelatihan dan Digitalisasi Data, Unsoed Cegah Sengketa Tanah di Desa Pekuncen

Advokat Eko Prihatin SH menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun pembelaan atau pledoi.

“Kami meminta waktu satu hari untuk mempelajari tuntutan. Pledoi akan kami sampaikan pada Rabu, 1 April 2026,” jelasnya.

Sementara itu, advokat H. Djoko Susanto SH menilai tuntutan 1 tahun penjara dan denda tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Pos terkait