MATASEMARANG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penetapan waktu Subuh di Indonesia bukanlah hasil perkiraan semata, melainkan melalui proses ijtihad kolektif yang menggabungkan kajian astronomi, verifikasi lapangan, serta rujukan fikih dari literatur klasik hingga kontemporer.
Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya kembali perdebatan publik mengenai derajat posisi Matahari sebagai penanda terbitnya Fajar Shadiq.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan bahwa para ulama fikih mendeskripsikan Fajar Shadiq sebagai cahaya putih horizontal yang muncul di ufuk timur dan semakin terang.
Deskripsi syar’i tersebut kemudian diverifikasi dengan pendekatan astronomi modern.
“Fikih memberi definisi, astronomi membantu mengukur. Sinergi keduanya penting agar penetapan ibadah memiliki dasar yang lengkap,” ujarnya.
Arsad menegaskan bahwa pemilihan derajat sekitar -20 derajat telah melalui forum diskusi, musyawarah pakar falak, dan kajian fikih lintas mazhab.
Karakter atmosfer tropis Indonesia, menurutnya, memengaruhi intensitas dan hamburan cahaya fajar sehingga hasil pengamatan lokal menjadi sangat penting.
“Di sejumlah titik observasi bertahun-tahun, cahaya Fajar Shadiq berulang kali terdeteksi pada rentang –19 derajat hingga –20 derajat. Inilah sebabnya verifikasi lokal sangat penting. Kita tidak bisa hanya mengadopsi standar negara lain tanpa pengujian,” tegasnya.
Ia juga menepis tuduhan manipulasi data yang beredar di ruang digital. Menurut Arsad, seluruh dokumen pengamatan, foto, dan data lapangan telah dipublikasikan secara terbuka.


















