Kemenag: Penetapan Waktu Subuh di Indonesia Sudah Berdasar Kajian Ilmiah dan “Fikih”

ilustrasi fajar (pixabay/RuslanSikunov)
ilustrasi fajar (pixabay/RuslanSikunov)

“Seluruh proses dilakukan dengan kehati-hatian, akuntabilitas, dan keterbukaan. Negara tidak berkepentingan apa pun selain memastikan ibadah umat terlaksana dengan benar,” katanya.

Metode Verifikasi Fajar

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa verifikasi fajar dilakukan dengan metode berlapis.

Observasi tidak hanya mengandalkan pengamatan visual, tetapi juga menggunakan kamera sensitif cahaya rendah, analisis fotometri, serta pembacaan kurva intensitas cahaya yang dikorelasikan dengan posisi astronomis Matahari.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kendal Dinobatkan Jadi Kabupaten Wakaf

“Kami memastikan cahaya yang dilihat benar-benar Fajar Shadiq, bukan pantulan cahaya, polusi cahaya, atau zodiacal light,” jelasnya.

Ismail menambahkan, polusi cahaya di perkotaan menjadi tantangan besar sehingga tim memilih lokasi pengamatan yang lebih murni, seperti pesisir, dataran tinggi, dan kawasan dengan cakrawala timur terbuka.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengamatan berulang di Labuan Bajo, Jombang, Riau, dan Sulawesi Selatan menunjukkan hasil konsisten: Fajar Shadiq muncul pada derajat Matahari sekitar -19 derajat hingga -20 derajat.

BACA JUGA  Masyarakat Diimbau Gelar Salat Gerhana Bulan

“Semua dokumentasi observasi telah dipaparkan dalam forum resmi bersama pakar astronomi, ormas Islam, dan perguruan tinggi. Transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Ismail menekankan bahwa standar hisab dapat berkembang seiring kemajuan teknologi.

“Jika kelak muncul instrumen baru yang lebih presisi dan teruji secara akademik, tentu bisa menjadi bahan evaluasi. Namun perubahan harus mengikuti kaidah ilmiah yang ketat, bukan klaim perorangan,” ujarnya.

Pos terkait