Selain itu, calon peserta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana, memiliki identitas kependudukan yang sah, mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal bagi ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun pegawai instansi lainnya, mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.
Persyaratan lainnya, diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris, tidak sedang menjalani tugas belajar, pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN atau non-ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan Polri, atau unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam (pondok pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam/PTKI), atau tenaga profesional yang terkait dengan haji.
“Persyaratan terakhir yang perlu diperhatikan yakni tidak menjadi PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2022,” kata Chandra.
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar, dapat melihat persyaratan khusus secara lengkap pada tautan petugas.haji.go.id ***

















