KPK Sebut Ada Kepala Daerah Beri THR kepada Polisi, TNI, Jaksa, hingga Hakim

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kepala daerah selain Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat pada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), seperti TNI, Polri, jaksa, hingga hakim.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

BACA JUGA  100 Biro Travel Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK meminta para kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan THR kepada forkopimdanya.

Bacaan Lainnya

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” katanya.

BACA JUGA  Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

BACA JUGA  Unggah Berita "Poles-poles Beras Busuk", Tempo Digugat Rp200 Miliar

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. [Ant]

Pos terkait