MATASEMARANG.COM – Permohonan kasasi pesohor Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung. Vonis MA menguatkan putusan pengadilan tinggi sebelumnya yang menghukum Nikita 6 tahun bui.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dikutip dari laman MA RI di Jakarta, Jumat.
Putusan tersebut diketok pada hari ini oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara itu sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.
Dengan adanya putusan ini, vonis terhadap Nikita Mirzani tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.
Pada mulanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita menjadi 6 tahun penjara.
Menurut majelis hakim banding, Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” demikian amar putusan banding yang diputus pada Selasa (9/12/2025).





















