KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.
Sebanyak 28.620 manajer KDKMP sebelumnya telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026 dan diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026. [Ant]

















