MATASEMARANG.COM – Mahkamah Konstitusi menolak pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti.
MK menolak permohonan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aktivis Inayah W.D. Rahman dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
“Menolak permohonan pemohon I sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.
Perkara itu sejatinya dimohonkan pula oleh aktivis yang juga mengurus rumah tangga Fatiah Maulidiyanty dan mahasiswa bernama Eva Nurcahyani. Akan tetapi, kedua pemohon itu dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum oleh Mahkamah.
“Menyatakan permohonan V dan VI tidak dapat diterima,” imbuh Suhartoyo.
Mahkamah menyatakan dalil para pemohon berkenaan perencanaan revisi UU TNI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dilakukan secara melanggar prosedur tidaklah beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan dalil para pemohon mengenai revisi UU TNI bukan “operan” atau carry over sehingga tidak seharusnya melangkahi tahap perencanaan dan tahap penyusunan pembentukan undang-undang juga tidak beralasan menurut hukum.
Dalil lainnya yang dinilai tidak beralasan menurut hukum oleh MK, yaitu berkaitan dengan revisi UU TNI tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI yang ditetapkan oleh berbagai politik hukum mengenai TNI usai reformasi tahun 1998.