Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]
Pos terkait
Pengacara Jokowi Desak Aparat Usut Dalang Tuduhan Ijazah Palsu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu Rp202 Juta, bukan Rp5,9 Juta
Kasus Tambang Pancurendang, Tiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Videografer yang Dituduh “Mark Up” Proyek Desa Itu Terus Melawan
Mayat Pak Bedul di “Freezer” Bikin Pemilik Warung Ayam Geprek Syok
Kasus Balon Udara Tembalang, Gegana Musnahkan 0,5 kg Bahan Peledak
Tahanan KPK Juga Bisa Ajukan Jadi Tahanan Rumah seperti Yaqut



















