MATASEMARANG.COM – Polsek Pedurungan melakukan KRYT (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal pada Rabu 23 Juli 2025 malam.
Saat melaksanakan KRYT di wilayah Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial T (27) yang kedapatan menjual miras ilegal jenis ciu dan minuman fermentasi gedang klutuk (pisang klutuk).
Petugas kemudian memberikan pembinaan di tempat, serta melakukan pendataan terhadap pelaku.
Selanjutnya pelaku diminta untuk wajib lapor ke Polsek Pedurungan guna menjalani proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Pedurungan AKP Felix menjelaskan bahwa kegiatan KRYT akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polsek Pedurungan dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. KRYT ini juga sebagai upaya preventif untuk mencegah tindak kriminalitas yang sering dipicu oleh pengaruh minuman keras,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan KRYT yang terukur dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dari aktivitas-aktivitas yang meresahkan serta melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan adanya pelanggaran hukum di sekitarnya.