“Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan unsur pemerasan. Dana yang dikeluarkan korban digunakan bersama dengan pelaku sesuai kemauan korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Semarang. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPA&KB Kabupaten Semarang, serta psikolog.
















