MATASEMARANG.COM – Salat merupakan ibadah penting bagi seorang muslim karena posisinya dalam rukun Islam menempati urutan teratas setelah syahadat.
Dalam pelaksanaannya, salat mempunyai sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: “Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
Selain waktu, ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam ibadah salat, di antaranya adalah syarat, rukun, dan beberapa hal yang dapat membatalkannya.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib (Semarang, Thoha Putra: t.t) halaman 15-16 menjelaskan bahwa ada 11 hal yang dapat membatalkan salat, namun dalam hal ini akan diringkas menjadi 10 poin jika makan dan minum digabungkan.
Adapun hal yang dapat membatalkan salat adalah sebagaimana berikut:
Berbicara
Salat mempunyai bacaan-bacaan khusus yang bersifat wajib maupun sunnah. Jika seseorang dengan sengaja berbicara atau mengucapkan kalimat di luar bacaan salat, maka salatnya menjadi batal dan harus mengulanginya kembali dari awal.
Banyak Bergerak
Selain bacaan, dalam salat pun mempunyai gerakan-gerakan khusus yang harus dilakukan oleh badan. Jika seseorang banyak bergerak di luar gerakan salat, misalnya melangkah sebanyak tiga kali secara berturut-turut, maka salatnya menjadi batal. Sebaliknya, jika bergeraknya hanya sedikit atau dilakukan tidak beruntun maka salatnya tidak batal.


















