Makan atau Minum
Selanjutnya, ketika seseorang sedang salat kemudian malah mengunyah, memakan, atau meminum sesuatu maka salatnya menjadi batal, entah itu jumlahnya sedikit apalagi banyak.
Namun demikian, bagi orang yang tidak mengetahui (jahil) tentang ketentuan ini, maka salatnya dianggap sah.
Tertawa
Tertawa terbahak-bahak (qahqahah) juga bisa membatalkan salat. Sebagian ulama menggunakan istilah dlahik (tertawa ringan namun mengeluarkan suara).
Secara umum, qahqahah dan dlahik mempunyai kesamaan yaitu mengeluarkan suara. Dengan demikian, tersenyum tidak termasuk pembatal salat karena senyum biasanya tidak diiringi dengan suara, hanya saja hal itu bisa mengurangi kekhusukan.
Murtad
Terakhir, hal yang dapat membatalkan salat adalah murtad, yaitu keluar dari agama Islam. Murtad bisa terjadi dengan hati misalnya meyakini adanya tuhan selain Allah, dengan lisan misalnya mengucapkan Allah bukan tuhan, maupun dengan perbuatan misalnya menyembah berhala.
Demikian 10 hal yang dapat membatalkan salat sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib.
Dengan mengetahui sejumlah perkara yang dapat membatalkan salat, diharapkan ibadah salat yang dilakukan bisa sah dan diterima oleh Allah dan bisa membawa dampak positif untuk kehidupan dunia maupun akhirat.

















