MATASEMARANG.COM – Seorang warga negara Indonesia (WNI) anak di bawah umur ditahan otoritas Yordania atas indikasi mendukung organisasi teroris ISIS.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan pemerintah sudah mengetahui kasus itu dan terus memantau kondisi anak yang sedang berhadapan dengan hukum di Yordania itu.
“Dari awal kami sudah memberikan pendampingan, kemudian terakhir, kami sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di juvenile detention (fasilitas penahanan anak di bawah umur),” kata Menteri Luar Negeri RI Sugiono.
Ditemui usai menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta, Rabu, Sugiono memastikan bahwa upaya pendampingan dan pelindungan akan diintensifkan mengingat individu tersebut masih di bawah umur. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji kasus ini secara lebih komprehensif.
Ditahan Sejak Mei 2025
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah sebelumnya menyampaikan bahwa seorang WNI anak, yang diidentifikasi dengan inisial KL, berada di dalam tahanan otoritas Yordania sejak 19 Mei 2025 atas dugaan mendukung aktivitas ISIS, dan KBRI Amman mendapat informasi penangkapan tersebut di hari yang sama.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1).
Anak tersebut telah mengikuti sebanyak lima kali persidangan di pengadilan anak di Amman, dan sidang keenam akan dilanjutkan pada 13 Januari, kata dia.


















