Dapat Hibah Rp500 Juta, KPU Semarang Sasar Kelurahan Partisipasi Rendah hingga Pemilih Pemula

  • KPU Kota Semarang juga memanfaatkan dana hibah ini untuk memfasilitasi partai politik dalam mengenalkan program kerja mereka ke publik melalui media digital

MATASEMARANG.COM – KPU Kota Semarang mengoptimalkan alokasi dana hibah non-pemilihan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebesar Rp500 juta pada tahun anggaran 2026 untuk menggenjot pendidikan pemilih, fasilitasi partai politik, hingga pemutakhiran data. 

Anggaran hibah yang diajukan sejak 2025 dan dicairkan pada awal tahun ini difokuskan penuh pada program-program skala prioritas.

BACA JUGA  KPU Semarang Targetkan Filter Data Pemilih Rampung Sebelum Coklit Pemilu di 2027

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menjelaskan bahwa salah satu sasaran utama alokasi anggaran ini adalah menggelar sosialisasi di wilayah-wilayah yang mencatatkan tingkat partisipasi masyarakat paling minim pada Pemilu 2024 lalu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Isu Ijazah S1 Palsu Anggota DPRD, KPU: F. Tika Mantofany Daftar Pakai Ijazah SMA

“Dana hibah Rp500 juta ini penggunaannya sesuai skala prioritas yang sudah disetujui. Pertama, kami menyasar satu kelurahan dengan tingkat partisipasi pemilih paling rendah di setiap kecamatan untuk kita adakan sosialisasi edukasi politik secara intensif,” kata Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Senin, 5 Oktober 2026.

Selain menyasar wilayah partisipasi rendah, KPU Kota Semarang juga menyasar kelompok pemilih pemula melalui program edukasi bertajuk KPU Goes to School. Menariknya, program ini digabungkan langsung dengan layanan kependudukan di lokasi acara.

BACA JUGA  Revitalisasi Keraton Surakarta Hadiningrat Harus Berkelanjutan

“Untuk pemilih pemula di sekolah-sekolah, kami menggelar KPU Goes to School dengan menggandeng Disdukcapil Kota Semarang. Jadi, para siswa tidak hanya mendapat pemahaman kepemiluan, tetapi bisa sekalian melakukan perekaman E-KTP langsung di lokasi,” ujarnya.

Langkah jemput bola ini menjadi bagian dari dukungan data pemilih sekaligus pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) berbasis sampel guna memastikan warga yang memasuki usia pemilih terdata dengan baik.

Pos terkait