MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa seorang jaksa Kejaksaan Negeri Rembang berinisial DAW atas dugaan janji memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa kasus pidana judi daring (judol) jika memberikan sejumlah uang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Senin, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jaksa Kejari Kabupaten Rembang itu.
“Terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di kejati,” katanya dikutip Antara.
Menurut dia, DAW diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah.
Namun, Arfan tidak menjelaskan secara detil materi pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut.
Sementara dari informasi yang dihimpun, DAW diperiksa atas dugaan permintaan uang terhadap keluarga terdakwa kasus tindak pidana judi daring, Ike Nur Kumala Dewi, yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rembang.
DAW diduga menjanjikan tuntutan hukuman percobaan jika keluarga terdakwa memberikan uang Rp140 juta untuk peringanan hukuman itu.
Dalam persidangan, terdakwa Ike Nur Kumala Dewi yang menawarkan laman judi daring melalui media sosialnya justru dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pengadilan Negeri Rembang kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Ike Nur Kumala Dewi. ***





















