MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) punya modus baru untuk meraup uang dengan cara licik memeras para pejabat setempat.
Caranya, Bupati memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang dibuatnya untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan mulanya GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025.
“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.
Menurut dia, para pejabat OPD Tulungagung diminta Gatut Sunu Wibowo untuk menandatangani surat yang sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.
Kemudian, salinan surat yang ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.
“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.


















