Tahanan KPK Juga Bisa Ajukan Jadi Tahanan Rumah seperti Yaqut

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Surya Paloh Persoalkan OTT Bupati Kolaka Timur, KPK: Sudah Sesuai Aturan

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

BACA JUGA  "Microsleep" Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Taksi di Ungaran

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.

Pos terkait