MATASEMARANG.COM – Perang sarung yang biasanya menjadi ajang permainan remaja di bulan Ramadan, berubah menjadi tragedi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Tawuran yang berlangsung Minggu dini hari 8 Maret 2026 itu berujung pada aksi kekerasan dengan senjata tajam, menyebabkan empat remaja mengalami luka serius.
Keempat korban, yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18), harus dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan intensif. Luka yang mereka alami mulai dari bacokan di lengan, pundak, hingga kepala belakang.
Polisi bergerak cepat dengan mengamankan tiga remaja terduga pelaku, masing-masing MIS (16) dan RZA (16) warga Mranggen, serta ASH (16) warga Tembalang, Kota Semarang.
Ketiganya masih berstatus anak di bawah umur. Sementara itu, tiga remaja lain berinisial RZ (17), R (17), dan A (17) ditetapkan sebagai buronan.
Plt. Kasi Humas Polres Demak Iptu Said Nu’man Murod menjelaskan bahwa tawuran bermula dari ajakan melalui WhatsApp.
“Pelaku RZ mengumpulkan sekitar 12 orang temannya dan menuju lokasi dengan empat sepeda motor. Situasi berubah ketika sebagian pelaku membawa senjata tajam,” ujarnya.
Barang bukti berupa celurit sepanjang 90 sentimeter dan corbek sepanjang 120 sentimeter berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perang sarung yang kerap dianggap permainan bisa berujung kriminalitas bila tidak diawasi. Polisi mengimbau masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas remaja di malam hari.


















