“Tariklah urusan pendidikan ini menjadi urusan pusat sehingga kewajiban menganggarkan itu menjadi kewajiban 100 persen dari pemerintah pusat. Daerah yang fiskalnya bagus diberi sekadarnya saja, tapi daerah yang fiskalnya jelek harus di-support (didukung),” tuturnya.
Purnamasidi juga menyinggung problematika pembiayaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk tunjangan kinerja. Bagi dia, kondisi ini menunjukkan perlunya penataan ulang tata kelola pendidikan.
“Daripada begini terus, sudah, kita tarik saja semuanya urusan pendidikan, kita yang ngatur,” ujarnya.
Dia menilai skema saat ini, yakni kebijakan pendidikan pusat disalurkan melalui mekanisme otonomi daerah via Kementerian Dalam Negeri, menyebabkan visi pendidikan nasional menjadi terbelah.
“Kalau ini kita serahkan ke kementerian teknisnya, saya yakin nanti mulai lokusnya, programnya, apa pun itu akan sesuai dengan apa yang kita rencanakan,” ujarnya.
Purnamasidi menyampaikan hal itu dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (19/11).
Terkait pembahasan Revisi UU Sisdiknas, ia mengakui adanya dua pandangan besar: kelompok yang menolak sentralisasi dan yang mendorongnya. Purnamasidi menempatkan diri pada kelompok yang mendukung untuk memastikan standar mutu layanan pendidikan setara di seluruh Indonesia.
“Orang pintar di Jakarta, ya, sama dengan orang pintar di Papua. Standarnya sama, tidak boleh berbeda. Dan itu satu-satunya adalah kita mempersiapkan anggarannya, baik untuk sarpras (sarana dan prasarana) maupun peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,” kata dia. (Ant)

















