“Informasi tersebut berdasarkan aduan masyarakat,” ujarnya.
Aduan itu mengungkap dugaan penggunaan label Made in Indonesia palsu, label Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu, serta pencantuman logo BGN tanpa izin pada produk-produk ompreng tersebut.
Menurut pihak kepolisian, dugaan awal menunjukkan produk itu kemungkinan diimpor dari China, kemudian diberi label palsu untuk mengelabui konsumen. Aparat kepolisian kini berupaya menelusuri asal-usul dan komposisi ompreng MBG yang mulai beredar di pasaran itu.
“Masih terus kami dalami,” ujarnya.
Modus pemalsuan ompreng MBG ini terbilang cukup kompleks. Berdasarkan laporan yang diterima, barang-barang itu diimpor dari Cina. Setelah tiba di Indonesia, produk-produk itu kemudian diberi label Made in Indonesia, sehingga seolah-olah diproduksi secara lokal.
Pelaku juga memalsukan label SNI pada ompreng-ompreng tersebut. Padahal, label SNI menjadi jaminan kualitas dan keamanan produk yang penting bagi konsumen. Pemalsuan label ini dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama jika bahan yang digunakan tidak memenuhi standar.
Selain itu, pelaku menempelkan logo BGN tanpa izin pada produk-produk ompreng itu. Hal ini diduga menjadi bagian dari upaya pemalsuan. Penempelan logo BGN ini dapat menimbulkan kesan bahwa produk ompreng palsu itu resmi dan bisa dipercaya.
“Padahal ompreng MBG itu ditempeli logo tanpa izin,” demikian Nanik. (Ant)

















