Selain itu, Agustina mengatakan dengan keluarnya Perda Pajak Air Tanah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PDAM diminta untuk membuat perhitungan khusus.
Perda ini dinilai menjadi sebuah kesempatan bagi PDAM untuk menyiapkan skema air bersih yang bersumber dari PDAM untuk kawasan-kawasan industri yang selama ini masih memanfaatkan air tanah untuk kebutuhan produksi.
“Memang untuk teknis Perda ini masih menunggu ketentuan tapi PDAM harus mulai menyiapkan perhitungan bagaimana bisa mengganti air tanah dengan air bersih dari PDAM dengan pembiayaan yang lebih rendah,” pungkasnya.

















