Apalagi, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak asasi pekerja, dan fondasi utama produktivitas kerja.
Pun demikian, ia membeberkan bahwa secara umum perusahaan-perusahaan di Jateng sejauh ini telah menerapkan standar K3 dengan baik.
Bahkan, sejumlah industri telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja, namun pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama karena banyak yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” kata putra mendiang ulama kharismatik KH Maimoen Zubair itu.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemprov Jateng berharap pembudayaan K3 dapat semakin diperluas yang tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi baru, demi meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Gus Yasin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jateng yang telah membudayakan K3, khususnya 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025.
Kemudian, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025. [Ant]


















