“Kedaulatan informasi bukan sekadar isu teknis. Ini adalah isu strategis menyangkut masa depan bangsa,” tutur Rizky.
Jika ruang informasi dikuasai sepenuhnya oleh platform yang tidak berada dalam yurisdiksi nasional, sambung dia, maka Indonesia dapat kehilangan kemampuan menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat.
“Menjaga kedaulatan informasi menjadi prasyarat ketahanan nasional kita,” kata Rizky menegaskan.
Revisi UU Penyiaran harus dipercepat
Di sisi lain, Rizky mengungkapkan regulasi terkait penyiaran yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tidak lagi lagi mampu menjawab realitas industri media saat ini sehingga revisinya harus dipercepat.
Undang-undang tersebut disusun dalam era penyiaran analog, jauh sebelum hadirnya OTT, algoritma distribusi, kecerdasan buatan, dan model bisnis platform digital global.
Maka dari itu, diperlukan revisi terhadap UU Penyiaran yang dapat memberikan kejelasan terhadap definisi penyiaran di era konvergensi, memperkuat peran negara dalam melindungi kepentingan publik, serta memberikan landasan hukum yang adil bagi seluruh pelaku industri, baik penyiaran konvensional maupun media baru.
Menurut Rizky, tanpa payung hukum yang relevan, lembaga penyiaran nasional akan menghadapi ketimpangan regulasi yang semakin lebar.
“Peta jalan penyiaran 2025-2035 harus memastikan bahwa penguatan regulasi tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi, tetapi justru menciptakan ekosistem yang sehat, setara, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Rizky.


















