“Mulai semester pertama tahun 2026 baru ketahuan bahwa silpa kita jauh dari yang direncanakan. Ternyata proses penyerapan anggaran kita lebih bagus, sehingga prediksi angka silpanya berubah. Hal ini kemudian menjadi rekomendasi BPK RI yang harus disesuaikan melalui koreksi APBD,” jelasnya.
Adanya perubahan pada kemampuan penerimaan dan pembiayaan daerah memaksa Pemkot Semarang bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Semarang melakukan efisiensi dan rasionalisasi di pos belanja program.
Penyesuaian ini dinilai krusial agar postur keuangan Kota Semarang tetap sehat dan tidak memicu beban anggaran yang berlebihan di akhir tahun berjalan.
“Kalau pendapatannya berkurang, berarti belanjanya juga harus dikurangi supaya kondisi APBD-nya tetap berimbang dan terkendali,” tegasnya.
Melalui penetapan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang diminta segera melakukan penyesuaian program kerja prioritas agar pelaksanaan anggaran dapat terserap secara akuntabel dan tepat sasaran hingga akhir tahun anggaran. [AZM]


















