- Selama September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 8 penyelenggara pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan
MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) tumbuh 22,07 persen year on year (yoy) mencapai Rp106,94 triliun hingga periode Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan bahwa profil risiko industri pinjaman daring tetap terkendali di tengah pertumbuhan tersebut.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat berada di posisi 4,73 persen,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin.
Kemudian, OJK juga mencatat jumlah pembiayaan perusahaan pembiayaan (multifinance) tumbuh 1,68 persen (yoy) menjadi Rp514,08 triliun hingga Agustus 2026.
Agusman mengatakan pertumbuhan pembiayaan multifinance tersebut didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 5,4 persen (yoy).
Adapun, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,04 persen dan NPF Net sebesar 0,83 persen.
Selanjutnya, OJK mencatat pembiayaan modal ventura tumbuh 1,05 persen (yoy) menjadi Rp16,50 triliun pada Agustus 2026.
Dari sektor pegadaian, penyaluran pembiayaan melonjak 44,60 persen (yoy) menjadi Rp156,61 triliun pada Agustus 2026, yang didominasi oleh produk gadai sebesar Rp132,84 triliun atau 84,82 persen dari total pembiayaan.
Sementara itu, penyaluran pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menurun 0,33 persen (yoy) menjadi Rp1,05 triliun, meski simpanannya tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp0,63 triliun.


















