Agusman memproyeksikan kinerja industri perusahaan pembiayaan akan tetap tumbuh positif kisaran 2- 4 persen hingga akhir 2026, di tengah meningkatnya tekanan perekonomian global yang berdampak pada melambatnya penjualan kendaraan motor dan pembiayaan investasi.
Sebagai upaya memperkuat industri PVML, Ia mengatakan OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana.
“Langkah ini dilakukan melalui penguatan mitigasi risiko serta perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana,” ujar Agusman.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun RP ADK terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sebagai tindak lanjut POJK Nomor 39 Tahun 2024.
Terkait pemenuhan kewajiban permodalan, Agusman mengungkapkan terdapat 10 dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Selain itu, sebanyak tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” ujar Agusman.
Kemudian, dalam rangka penegakan kepatuhan selama September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 8 penyelenggara pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. [Ant]


















