DPRD Jateng Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Krisseptiana sosialiasikan "Perlindungan Pekerja Rumah Tangga" Rabu 22 Oktober 2025
Krisseptiana sosialiasikan "Perlindungan Pekerja Rumah Tangga" Rabu 22 Oktober 2025

MATASEMARANG.COMAnggota Komisi E DPRD Jateng Krisseptiana menyuarakan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini belum kunjung disahkan.

Melihat pentingnya hal tersebut, Tia Hendi, sapaan akrabnya mengglar sosialisasi di Balai Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat pada Rabu 22 Oktober 2025.

Dalam forum yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 10.30 WIB, para peserta diajak memahami bahwa pekerja rumah tangga adalah bagian vital dari kehidupan keluarga dan memiliki kontribusi besar dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dewan Minta Pemprov Jateng Antisipasi Fluktuasi Harga Beras, Minyak, dan Cabai

Namun status mereka yang masih tergolong sektor informal membuat perlindungan hukum terhadap PRT sangat lemah.

“Banyak dari mereka bekerja tanpa kontrak, menerima upah rendah, dan menjalani jam kerja Panjang, kondisi yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” kata Krisseptiana.

RUU PPRT Mendesak Disahkan

RUU Perlindungan PRT dinilai sebagai amanat dari Pancasila dan UUD 1945, yang menjamin hak bekerja dan imbalan layak bagi setiap warga negara. Selain itu, regulasi ini penting untuk:

BACA JUGA  Krisseptiana Tanamkan Pentingnya Literasi untuk Ketahanan Keluarga
  • Mencegah kekerasan dan perdagangan orang
  • Mengakui PRT sebagai bagian dari pekerja formal
  • Memberikan kepastian hukum bagi PRT dan pemberi kerja
  • Mendukung kesetaraan gender dan perlindungan HAM

Jika PRT diakui sebagai profesi formal, kata dia, maka akan ada standar upah dan jam kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Selain iut, akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga akan meningkat.

Sementara peluang pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi akan terbuka luas, sehingga hubungan kerja menjadi lebih setara dan saling menghormati.

Pos terkait