Ia menegaskan bahwa proses hukum atas kasus kekerasan tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian, namun untuk pemulihan korban maupun lembaga pesantrennya perlu penanganan bersama.
Bahkan, ia mengaku telah berdiskusi dengan Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghaffar Rozin terkait persoalan tersebut.
Pemerintah, kata dia, juga akan melibatkan kementerian, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan kekerasan di pesantren.
Ia menekankan bahwa kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren menjadi evaluasi bersama agar kejadian tidak terulang. [Ant]


















