Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. [Ant]
Pos terkait
Bank Jateng Pastikan Transparansi Undian Simpeda Nasional di Solo
Digitalisasi Layanan Publik di Pati, Bank Jateng Dorong Sistem E-Parkir
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes, Syaratnya Mudah
Merek Mobil Jepang Masih Kuasai Pasar RI tapi Pangsa Jenama China Kian Membesar
Kolaborasi Bank Pasar Kota Semarang dan Komisi B Bekali UMKM Tingkatkan Daya Saing
Harga Minyak Global Melambung Lagi, Harga BBM RI Bakal Naik?
Sejumlah Diler Mobil Jepang Tutup, Termasuk di Semarang, Menteri: Mereka Harus Adaptif

















