Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. [Ant]
Pos terkait
Pengusaha Madura Menangi Lelang Aset Bangunan Stadion Wergu Kudus
Purbaya Guyur Rp400 Triliun ke Bank-bank Pelat Merah, Para Dirut Tak Jadi Marah
Ekonomi Jateng Tumbuh 5,84 Persen, Ditopang UMKM dan Digitalisasi Pembayaran
Bensin Bakal Dicampur Etanol 20 Persen, Pangkas Impor Minyak
Diskon 30 Persen KAI, Penjualan Tiket Kereta di Pekalongan Tembus 9.201
Rupiah dan IHSG Senasib, Melemah Bersama dan Harga Emas Stabil
Potongan Aplikator Gojek dan Grab Diturunkan Jadi 8 Persen per 1 Juli 2026
Agar Mobil Awet dan Andal, Pengguna Biodiesel B50 Harus Beradaptasi
“Marketplace” Wajib Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen kepada UMKM
Harga Emas Antam Terus Turun, Kini Menjauh dari Rp2,7 Juta/Gram


















