Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. [Ant]
Pos terkait
“Ngojek Online” Jadi Pilihan karena Tidak Dapat Pekerjaan di Sektor Formal
Nyaman untuk Harian, Fitur AION UT Urban Disempurnakan Berdasar Suara Konsumen
Changan Bawa Lini EV Unggulan di GIIAS Semarang 2026 untuk Pasar Jateng
BYD M6, Mobil “Hybrid” yang Bisa Tempuh 65 Km per Liter Bensin
Bank Jateng Raih Penghargaan Kategori Inovasi Digital Perbankan Daerah
Microsoft Investasi Rp30,6 Triliun, Bangun Inftastruktur AI dan Cloud di Indonesia
Transaksi QRIS Jateng Tembus Rp73,45 Triliun hingga Juli 2026


















