Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. [Ant]
Pos terkait
Bank Jateng Gelar Gebyar Fest 81 dan Salurkan Kredit Rp279 Miliar
Nasabah Jangan Tergiur Bunga Tinggi, Cek Selalu yang Dijamin LPS
Prabowo Klaim Penghasilan Ojol Naik Signifikan setelah Bagi Hasil Baru
Harga Garam Anjlok, Pemprov Jateng Minta Petambak Tahan Stok
Ekspor Melonjak 41 Persen, Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jateng
Pemkab Grobogan dan Bank Jateng Resmi Terapkan E-Retribusi di 7 Pasar Daerah
Unggulkan Bima Mobile, Bank Jateng Raih JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026
Progres Sensus Ekonomi 2026 Pelaku Usaha Jateng Tembus 81 Persen
Bank Indonesia Dorong Ekonomi Syariah dan UMKM Jateng lewat Fajar 2026


















