“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Rico.
Oleh karena itu, Rico berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar di masyarakat.
Dia memastikan setiap kerja sama yang dibangun pemerintah bertujuan untuk kepentingan rakyat dan menghargai kedaulatan negara lain.
“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” jelas Rico.
Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.
DPR: Tak Ada Dasar Hukum
Wakil Ketua Komisi Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing
Sukamta dalam keterangan di Jakarta, Senin merespons beredarnya isu perjanjian soal Amerika Serikat (AS) yang bisa bebas melintasi wilayah udara Indonesia.
Pada prinsipnya, dia menjelaskan bahwa Indonesia membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional.

















