MATASEMARANG.COM – Sebanyak 97 perusahaan pinjol akan dihadapkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan terkait persaingan usaha yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sidang dilakukan berdasarkan investigasi KKPU adanya dugaan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).
Puluhan perusahaan pinjol itu juga adanya temuan KPPU tentang indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjol berbasis teknologi.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada pinjol.
Di mana sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online ditetapkan sebagai Terlapor. Di duga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, dalam siaran persnya Selasa 29 April 2025.


















