Petinggi PBNU Bantah Terima Uang, KPK: Kami Punya Bukti

PBNU
Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman berjalan menghindari para jurnalis setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA/Rio Feisal.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 persen berbanding 50 persen dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pandji Dicecar 48 Pertanyaan, Dituduh Hina Suku Toraja

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. [Ant]

Pos terkait