MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus memastikan seluruh program pembangunan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo menanggapi adanya gugatan dari seorang warga terkait dugaan klaim atas lahan yang dikaitkan dengan kegiatan pembangunan Jalan Jangli–Undip yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap awal proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Melalui Bagian Hukum, Pemkot Semarang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan. Kami juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Yudi, Jumat, 26 Juni 2026.
Pemerintah Kota Semarang juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan Jalan Jangli–Undip, direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh tahapan pembangunan dilakukan melalui mekanisme administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

















