Proyek Jalan Jangli-Undip Digugat, Pemkot Semarang: Pembangunan Sesuai Peraturan

Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo (matasemarang.com/ Lia Dina)
Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo (matasemarang.com/ Lia Dina)

Adapun mengenai substansi gugatan maupun materi sengketa yang diajukan, Pemerintah Kota Semarang memilih untuk menyampaikannya secara resmi dalam forum persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pemkot Semarang meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan ruang yang tepat untuk menguji seluruh dalil dan alat bukti dari masing-masing pihak sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Ke depan, Pemerintah Kota Semarang tetap berkomitmen melaksanakan berbagai program pembangunan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sembari terus mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Warga Mijen dan Boja Siap-Siap, PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan hingga Sore Nanti

Pos terkait