MATASEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan parkir di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi pada Rabu, 29 Juli 2026. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait kendaraan yang berhenti dan parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Petugas dari Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang mengimbau para pengemudi mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir. Kendaraan yang melanggar ditindak sesuai ketentuan.
Tercatat empat truk ditertibkan karena parkir di lokasi yang dilarang.
Dishub menyebut penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi potensi kemacetan yang kerap terjadi akibat parkir tidak pada tempatnya.
Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang Taufan, mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai parkir yang mengganggu arus lalu lintas.
“Kami minta seluruh pengendara mematuhi rambu larangan parkir dan menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan. Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” kata Taufan.
Menurut Taufan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Dishub Kota Semarang dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan warga secara cepat.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas dengan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran parkir dinilai menjadi dukungan penting dalam mewujudkan Kota Semarang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

















