“Semoga dengan e-Retribusi Pasar ini, target kita pada tahun 2026 ini bisa terealisasi,” ucapnya.
Hajar menjelaskan, program digitalisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) antara Pemkab Jepara dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI).
Hal ini dilakukan untuk mengatasi potensi kecurangan dan pungutan liar yang kerap terjadi pada sistem penarikan retribusi secara manual.
“Dengan adanya e-Retibusi Pasar ini sudah masuk ke sistem dan diawasi langsung oleh pemerintah. Tujuannya untuk saling memudahkan,” jelas Hajar.
Wakil hupati juga meminta petugas di lapangan untuk aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pedagang, khususnya yang berusia lanjut, demi kelancaran masa adaptasi sistem baru.
“Mohon kerjasamanya, baik dari petugas penarik retribusi dan pedagang untuk bersama-sama mewujudkan Jepara yang lebih baik,” pungkasnya. (AD)


















