Modus Peredaran Narkotika: Kurir “Kuda” Jadi Perantara Tanpa Jejak

ilustrasi obat terlarang (pixabay/ stevepb)
ilustrasi obat terlarang (pixabay/ stevepb)

MATASEMARANG.COM – Peredaran narkotika di Kabupaten Demak semakin menunjukkan pola yang terorganisir dan sulit dilacak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengungkap bahwa mayoritas kasus yang ditangani melibatkan pelaku berperan sebagai kurir, atau dikenal dengan istilah “kuda”.

Para kurir ini bekerja dengan sistem yang rapi. Mereka tidak pernah bertemu langsung dengan bandar maupun pembeli, melainkan hanya mengambil dan memindahkan barang sesuai titik lokasi yang sudah ditentukan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ridwan Kamil: Tes DNA Inisiatif Kami

“Barang biasanya disimpan dalam bungkus rokok, permen, atau diletakkan di bawah pohon. Sistem ini dibuat agar pelaku tidak saling mengenal dan menyulitkan pelacakan oleh petugas,” jelas Adi Setyawan, Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Demak, dalam Talkshow “Jaksa Menyapa” di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM.

Kasus narkotika ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pengawasan ketat terhadap produksi, distribusi, hingga ancaman pidana.

Narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan kegunaan medisnya.

BACA JUGA  Sidang Vonis Duo Bos Sritex Ditunda, Hakim: Maaf, Kami Belum Selesaikan Putusan

Ancaman pidana bagi pelaku peredaran maupun penyalahguna sangat bergantung pada golongan narkotika yang digunakan.

Namun, bagi penyalahguna yang terbukti sebagai korban dan baru pertama kali melakukan pelanggaran, terdapat peluang untuk menjalani rehabilitasi.

Kabupaten Demak hingga kini belum memiliki kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses teknis, termasuk asesmen rehabilitasi dan pengembangan penyidikan, masih dilakukan melalui BNN Kendal. Tantangan lain yang dihadapi aparat penegak hukum antara lain:

Pos terkait