Bayar Pajak Bisa Dapat Hadiah? Begini Caranya

Lewat Ijolke masyarakat juga berperan sebagai pengawas partisipatif. Setiap struk transaksi yang diunggah membantu pemerintah memastikan kepatuhan pajak pelaku usaha.

Program ini berlangsung mulai 24 Februari hingga 24 Mei 2026, dan dapat di-upload mulai tgl 1 Maret dengan transaksi minimal Rp50.000 (kecuali parkir).

Transaksi parkir juga masuk dalam Ijolke tanpa minimal sehingga memperluas partisipasi masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pajak sektor parkir. Struk cukup diunggah melalui platform resmi Ijolke yakni ijolke.semarangkota.go.id.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Domba Sakub 132 Kg Milik Mahasiswa Undip Sabet Juara II

“Ini bukan hanya soal hadiah, tapi bagaimana kita membangun budaya sadar pajak bersama,” tuturnya.

Dengan konsep “Jajan sambil Berkontribusi”, Ijolke 2026 diharapkan mampu mendorong ekonomi lokal sekaligus memperkuat transparansi dan kepatuhan pajak di Kota Semarang.

Pos terkait