Aturan sekolah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah rakyat sebagai entitas tersendiri, namun tetap mengacu pada prinsip perlindungan anak.
Pendampingan ini juga akan melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).


















