Sehingga saat itu, insentif nakes tidak bisa masuk dalam APBD.
Disamping itu, saat itu APBD juga fokus digunakan untuk penanganan Covid-19, sehingga memang insentif untuk nakes belum bisa teranggarkan.
“Sedangkan untuk nakes surat keluar setelah APBD ditetapkan sehingga kita tidak bisa serta merta mengusulkan atau setelah lewat tahun tidak bisa serta merta menempelkan atau menambahkan,” bebernya.
“Karena sesuai dengan ketentuan di piutang tidak ada karena sesuai dengan kemampuan daerah sehingga di laporan keuangan juga tidak tertulis sebagai hutang,” imbuhnya.


















