“Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” ucap Prabowo, melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).
Prabowo menegaskan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Untuk itu, ia menginstruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat.
Langkah tersebut, kata Presiden, harus dilakukan guna merumuskan dan mengatur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia. [Ant]


















