“Pelanggaran-pelanggaran ini menetapkan preseden berbahaya, mendorong negara-negara lain untuk melakukan apa yang mereka inginkan, alih-alih apa yang diwajibkan oleh hukum internasional,” dia memperingatkan.
Sembari menggarisbawahi otoritas unik Dewan Keamanan, Guterres mengatakan: “Di era yang penuh dengan inisiatif, Dewan Keamanan PBB berdiri sendiri dalam otoritas yang diamanatkan oleh Piagamnya untuk bertindak atas nama semua Negara Anggota dalam masalah perdamaian dan keamanan.”
“Hanya Dewan Keamanan yang dapat mengambil keputusan yang mengikat semua negara,” katanya, menekankan bahwa “tidak ada badan lain atau koalisi ad hoc yang secara hukum dapat mewajibkan semua negara anggota untuk mematuhi keputusan tentang perdamaian dan keamanan.
Dia juga menambahkan bahwa “hanya Dewan Keamanan yang dapat mengizinkan penggunaan kekuatan berdasarkan hukum internasional, sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.”
“Tanggung jawabnya bersifat tunggal. Kewajibannya bersifat universal,” katanya, seraya mencatat bahwa reformasi terhadap dewan tersebut “sangat penting.”
Guterres selanjutnya menekankan perlunya “memastikan akuntabilitas dan mengakhiri impunitas,” selain menyerukan dukungan untuk keadilan internasional.
“Mahkamah Pidana Internasional, lembaga sentral dari sistem peradilan pidana internasional, harus dapat beroperasi secara independen,” katanya.
“Tidak akan ada perdamaian yang berkelanjutan atau adil tanpa akuntabilitas,” tambahnya. [Ant/Anadolu]














