MATASEMARANG.COM – Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.
Modus yang digunakan adalah memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi.
Aktivitas ilegal ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik, rumah di Kelurahan Kalisegoro Kecamatan Gunungpati, serta sebuah gudang di Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan LPG nonsubsidi hasil suntikan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dikutip Selasa 27 Januari 2026.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas LPG.
Rinciannya terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram.
Petugas turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pikap.
Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan memastikan distribusi LPG subsidi tetap sesuai peruntukan.


















