Guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kelurahan tidak terganggu selama proses perizinan dari pemerintah pusat berlangsung, Pemkot Semarang telah menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) di setiap posisi yang kosong.
Agustina mengimbau warga tidak perlu khawatir terkait penanganan urusan administrasi dan pelayanan di kantor kelurahan.
“Sementara ini untuk mengantisipasi kekosongan ya diisi oleh pejabat sementara dulu. Tujuannya agar pelayanan publik tidak terpengaruh dan tetap berjalan normal sampai pejabat definitif resmi dilantik,” pungkasnya.


















