Anggie kemudian menjelaskan salah satu strategi utama DLH dalam mendongkrak PAD adalah memperluas kepesertaan retribusi dari sektor perniagaan atau komersial (horeka: hotel, restoran, dan kafe).
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, terdapat ribuan objek niaga potensial di Kota Semarang. Namun, saat ini DLH baru mengelola sekitar 500-an objek niaga yang aktif berpartisipasi.
Pihaknya kemudian akan menerapkan pendekatan langsung secara business-to-business (B2B) untuk merangkul ribuan pelaku usaha yang belum terdaftar tersebut.
“Kita kejar di ribuan objek niaga ini agar mereka bisa masuk ke retribusi persampahan. Karena apa pun itu, mereka adalah sumber dari timbulan sampah dan mereka juga menikmati pelayanan pengelolaan sampah ini, bahkan hingga pembuangan langsung ke TPA. Jadi mau tidak mau mereka harus ada partisipasi di situ,” jelasnya.
Rincian Tarif Retribusi: Sektor Niaga dan Rumah Tangga
Anggie membeberkan bahwa proporsi volume timbulan sampah antara sektor rumah tangga dan sektor niaga di Kota Semarang saat ini posisinya hampir berimbang.
Sebagai contoh, satu hotel berbintang mampu menampung ratusan tamu per hari yang menghasilkan timbulan sampah cukup besar dari aktivitas breakfast dan operasional lainnya.
Begitu pula dengan tempat makan skala kecil seperti Warung Makan Indomie (Warmindo).
Berikut adalah rincian tarif retribusi pelayanan sampah yang berlaku saat ini di Kota Semarang:
- Sektor rumah tangga: Tarif flat sebesar Rp4.000 per bulan yang langsung dimasukkan (include) ke dalam tagihan bulanan PDAM.
- Sektor niaga besar (hotel berbintang, dan lain-lain): * tarif dasar: Rp700.000 per bulan.
- Biaya Pengangkutan: Rp70.000 per meter kubik. Sebagai gambaran, satu kontainer sampah penuh memiliki kapasitas 6 meter kubik sehingga biayanya adalah Rp420.000 per kontainer.
Lebih lanjut, Anggie juga menyoroti banyaknya fenomena rumah tangga yang kini beralih fungsi menjadi tempat usaha produktif, seperti membuka kafe kecil atau warung makan di garasi rumah.


















