Terhadap fenomena ini, DLH akan melakukan koordinasi ulang dan sinkronisasi data bersama pihak PDAM.
“Banyak rumah tangga yang sekarang beralih fungsi menjadi niaga kecil. Kalau sudah beralih begitu, berarti mau tidak mau statusnya harus kena tarif niaga, bukan rumah tangga lagi. Data dari PDAM ini nanti akan kita koordinasikan kembali agar mereka dilibatkan dalam retribusi sampah niaga,” tuturnya.
Di sisi lain, untuk menjaga transparansi keuangan dan mencegah pungutan liar, DLH berkomitmen menyapu bersih oknum internal yang kedapatan berbuat curang di lapangan.
“Kami berupaya jangan sampai ada personel-personel kita di lapangan yang ikut bermain. Dan kami pastikan dari DLH Kota Semarang, apabila ada yang bermain, pasti akan kami sikapi dengan tegas,” tegasnya.
Untuk menutupi celah kebocoran dana, penagihan retribusi pada sektor niaga kini sepenuhnya dialihkan ke metode non-tunai (cashless). Para pelaku niaga akan diterbitkan ID Billing khusus agar pembayaran langsung masuk ke kas daerah via virtual account.
Sementara itu, digitalisasi di area hilir pembuangan juga terus diperketat. Sejak tahun lalu, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang telah menerapkan sistem pembayaran berbasis kartu digital (tap cash).
Setiap armada niaga atau pengusaha mandiri yang membuang sampah langsung ke TPA diwajibkan melakukan tapping kartu di gerbang masuk sesuai tarif pengeluaran sampah yang berlaku, meskipun mereka sudah membayar tarif dasar bulanan di hulu.
“Dengan kombinasi strategi pemutakhiran data objek niaga, penyesuaian status rumah tangga produktif, serta penerapan digitalisasi dari hulu ke hilir, kami optimistis target PAD Rp54 miliar dapat tercapai optimal di akhir tahun,” pungkasnya.


















